Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terbaru kembali menjadi sorotan publik setelah mengalami beberapa revisi penting yang bertujuan untuk menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan, investasi, dan usaha di Indonesia. Dengan pendekatan omnibus law, perubahan ini diharapkan mampu mendorong iklim investasi yang lebih kompetitif sekaligus menjawab tantangan dalam perlindungan tenaga kerja.
Pada Kamis, 31/01/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonann serikat buruh terkait UU Ciptaker, mengubah 21 pasal utama. Berikut diantaranya:
- UU Ketenagakerjaan Dipisah
MK Meminta pembentuk UU segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.
- Tenaga Kerja Lokal Harus Diutamakan
Pemberi kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia dalam semua jenis jabatan. Tenaga kerja asing diperbolehkan, jika jabatan tersebut belum diduduki oleh tenaga kerja lokal.
- Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Durasi PKWT paling lama 5 Tahun. Selain itu, perjanjian PKWT harus ditulis menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin.
- Jenis Outsourcing Dibatasi
MK meminta UU menyatakan agar Menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing), termasuk mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dalam praktik outsourcing.
- Bisa Libur 2 Hari Seminggu
MK mengembalikan alternatif opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja dalam seminggu. Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja, tanpa opsi alternatif libur 2 hari.
- Skala Upah Harus Proporsional
MK merasa perlu menambahkan frasa “yang proporsional” untuk melengkapi frasa “struktur dan skala upah.”
- Upah Harus Mengandung Komponen Hidup Layak
UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal terkait penghasilan/ upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan. MK meminta pasal pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/ buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
- Hidupkan Lagi Dewan Pengupahan
MK menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Cipta Kerja sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
- Upah Minimum Sektoral (UMS) Kembali Berlaku
UU Ciptaker sebelumnya menghapus ketentuan UMS. Itu sama saja negara tidak memberikan perlindungan pada pekerja. MK menegaskan UMS perlu diberlakukan kembali. Karena, dihapusnya UMS dapat mengancam standar perlindungan pekerja.
- Serikat Pekerja Berperan dalam Pengupahan
Di UU Ciptaker sebelumnya, kesepakatan upah dibatasi hanya antara perusahaan dan pekerja. MK pun memasukkan kembali frasa “serikat pekerja/buruh.” MK juga menambahkan agar skala upah tidak hanya memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, tetapi juga golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
- Terkait PHK
MK menegaskan perundingan bipartit terkait PHK harus dilakukan secara musyawarah. Jika perundingan mentok, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
SEGERA REVISI PERATURAN PERUSAHAANMU DAN KONSULTASIKAN PADA KAMI